16.11.08

PEMIMPIN


PEMIMPIN PENEGAK SYARIAH

Kepemimpinan sebagai amanah
Kepemimpinan atau jabatan apapun merupakan amanah. Suatu hari Abu Dzar menemui Rasulullah s.a.w ia berkata : " Wahai Rasululllah, kenapa tuan tidak memberikan jabatan kepadaku ?"
Mendengar pertanyaan seperti ini Rasulullah menyatakan dengan lembut :
"Wahai Abu Dzar, sesungguhnya kamu itu lemah. Sesungguhnya jabatan itu merupakan suatu amanah/titipan. Jabatan itu nanti pada hari kiamat merupakan suatu kehinaan dan penyesalan kecuali bagi pejabat yang dapat memanfaatkan haknya dan menunaikan kewajibannya dengan sebaik-baiknya "(HR.Muslim)
Menurut hadits diatas jabatan bukanlah sarana untuk mencapai kepentingan pribadi dan keluarganya, memperkaya diri, mendatangkan keuntungan bagi pemegangnya. Tetapi jabatan adalah suatu amanah yang harus ditunaikan dan akan dipertanggung jawabkan nanti dihari kiamat.

Pemimpin penegak syariah.
Pemimpin menerima kekuasaan sebagai amanah dari Allah s.w.t yang disertai dengan tanggung jawab yang besar. Al-Qur'an memerintahkan :
(Yaitu) orang-orang jika Kami teguhkan kedudukan mereka dimuka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar. dan kepada Allah-lah kembali segala urusan "(QS:Al-Hajj :41)
Dari ayat diatas tolak ukur dalam mengatur pemerintahan, sebagaimana halnya dalam mengatur persoalan individual, adalah hukum islam yang dicontohkan Rasulullah s.a.w. Sehingga pemimpin terikat dengan peraturan islam, dan boleh menjadi pemimpin selama ia berpegang pada syariah islam.

Visi pemimpin.
Nabi Muhammad s.a.w. menjelaskan bahwa pemimpin suatu kelompok adalah pelayan kelompok tersebut. Oleh karena itu pemimpin hendaklah menolong dan melyani rakyatnya agar lebih sejahtera.
" Dan imam yang memimpin manusia adalah laksana penggembala, dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya "(HR.Muslim)
Selain itu pemimpin dalam isalm tidak menipu dan mengkianati rakyatnya, Rasulullah bersabda :
"Tidak akan seorang pemimpin kaum muslim mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali diharamkan baginya masuk surga "(HR>Bukhari-Muslim)
Dari hadits diatas maka disimpulkan bahwa visi pemimpin, adalah menjadi pelayan masyarakat yang dicintai dan mencintai dengan syariat islam.

Misi pemimpin.
Berikut beberapa misi seorang pemimpin yang berdasarkan syariat islam :
1. Melayani umat dengan sepenuh hati.
2. Melindungi rakyatnya dengan sekuat tenaga.
Pemimpin dalam segala tingkatan adalah pelindung dan benteng bagi masyarakatnya. Dialah yang kan melindungi masyarakat terhadap berbagai ancaman dan gangguan yang menghadangnya.
"Pemimpin itu sebagai tameng, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlinding " (HR.Muslim).
3. Memenuhi kebutuhan pokok individual ( sandang, pangan, papan ) serta kebutuhan pokok kolektip ( Pendidikan, keamanan, kesehatan ) dengan baik.
" Pemimpin mana saja yang membiarkan salah seorang warganya kelparan, Allah akan melepas jaminannya kepada mereka semua "
Selain itu pemimipin harus memberikan peluang seluas-luasnya bagi rakyatnya untuk mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup.
4. Merealisasikan tujuan luhur syariah dengan menerapkan syariah islam.

Tujuan luhur syariah islam.
Masyarakat yang baik akan lahir dari penerapan syariah islam yang mewujudkan tujuan luhur syariah dalam kehidupan, tujuan tersebut sbb :
1. Memelihara keturunan ( al-muhfazhah 'ala aal-nasl)
yakni dengan mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinaan, serta menerapakn berbagai sanksi hukum bagi para pelaku perzinaan itu.
2. Memelihara akal (al-muhafazhah 'ala al-aqlu )
yakni dengan dengan mencegah dan melarang dengan tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras, narkoba dan menetapakan samksi hukum bagi pelakunya.
3. Memelihara kehormatan ( al-muhafazhah 'ala al-karamah )
yakni dengan melarang menuduh orang berbuat zina, mengolok, menggibah, melakukan tindakan mata-mata, mengeksploitasi kehoramatan perempuan berupa pornografi dan pornoaksi, serta menetapkan sanksi hukum bagi para pelakunya.
4. Memelihara jiwa ( al-muhafazhah 'ala an-nafs )
yakni menetapakan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan tanpa hak, dan menjadikan hikmah dari hukuman itu (qishash ) adalah untuk memelihara kehidupan.
5. Memelihara harta ( al-muhafazhah 'ala al-mal )
yakni dengan menetapkan sanksi hukum terhadap tindakan pencurian, korupsi dengan hukuman yang akan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa.
6. Memelihara agama ( al-muhafazhah 'ala ad-dien )
yakni dengan melarang murtad serta menetapkan sanksi hukuman mati bagi pelakunya jika tidak mau bertaubat, dan kembali islam. Tidak dibenarkan upaya pemurtadan, kristenisasi atau westernisasi dalam keyakinan. Sekalipun demikian islam tidak memaksa orang untuk masuk islam.
7. Memelihara keamanan ( al-muhafazhah 'ala al-amnu )
yakni dengan menetapkan hukuman berat bagi mereka yang mengganngu keamanan masyarakat.
8. Memelihara negara (al-muhafazhah 'ala ad-dawlah)
yakni dengan menjaga kesatuannya dan melarang kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata melawan negara yang bersyariat islam.

Jelaslah, setiap hukum islam bila diterapkan akan menghasilkan tujuan luhur seperti itu. Kesemuanya itu akan dirasakan dan menjadi hak setiap orang tunduk kepada aturan syarit islam tersebut baik muslim ataupun bukan. Dengan demikian melalui penerapan syariat islam secara total (kaffah) kemasalahatan akan dirasakan semua rakyat, karena ISLAM BENAR-BENAR RAHMATAN LIL 'ALAMIN.

post by@catatanislamkoe.blogspot.com

Tidak ada komentar: