3.10.08

Fatwa

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 7/MUNAS/VII/MUI/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULERISME AGAMA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII
pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M
-------------------------------------------------------------------------------

MENIMBANG
a.bahwa akhir akhir ini berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan sekulerisme serta paham paham sejenis lainnya dukalangan masyarakat.
b.bahwa berkembangnya paham pluarisme agama, liberalisme dan sekulerisme dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagaian masyarakat meminta fatwa MUI untuk menetapakn fatwa tentang masalah tersebut.
c.bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang faham pluralismedan sekulerisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat islam.

MENGINGAT
1.Firman Alloh Subhanahu wa Ta,ala:
Barangsiapa mencari agama selain agama islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima(agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang orang yang rugi(QS.Ali Imran:85)
Sesungguhnya agama yang (yang diridhai) disisi Alloh hanyalah islam.(QS.Ali Imran:19)
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.(QS.Al Kafirun:6)
Dan tidaklah patut bagi laki laki yang mu,min dan tidak(pula) bagi perempuan yang mu,min. Apabila Alloh dan RosulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan(yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Alloh dan RasulNya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.(QS.Al-Ahzab:36)
alloh tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Alloh hanya melarang kamu menjadikan swebagai kawanmu orang orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu(orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang orang yang zalim.(QS.Al Mumtahinah:8-9)
Dan carilah pada apa yang dianugerahkan Alloh kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikhmatan duniawi dan berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana Alloh telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang orang yang berbuat kerusakan.(QS. Al Qashash:7)
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan meyesatkanmu dari jalan Alloh. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta terhadap Alloh.(QS.Al An-am:116)
Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada didalamnya. Sebenarnya kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggan(Al Qur,an) mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggan itu(QS.Al Mu-minun:71)

2.Haditz Nabi Shallallahu,alaihi wa Sallam.
a.Imam Muslim(w.262 H) dalam kitabnya Shahih Muslim meriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu ,alaihi wa,sallam:
Demi dzat yang jiwa muhammad berada ditangannya tidak ada seorangpun baik yahudi maupun nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.(HR.Muslim)
b.Nabi mengirimkan surat surat dakhwah kepada orang orang non muslim, antara lain kaisar heraklius, raja Romawi yang beragama nasrani, dan Kisra yang beragama Majusi, dimana nabi mengajak mereka untuk masuk Islam.(riwayat Ibnu Sa,d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan imam al_Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
c.Nabi melakukan pergaulan secara baik dengan komunitas nono muslim seperti komunitas yahudi yang tinggal di khaibar dan nasrani yang tinggal di najiran. bahkan salah seorang mertua nabi yang bernama Huyay bin Ahtab adalah tokoh yahudi bani quraidzah(Sayyid bani quraizhah).(riwayat al-bukhari dan muslim).

MEMPERHATIKAN
Pendapat sidang komisi C bidang fatwa pada munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Alloh Subhanahu wa ta,ala

MEMUTUSKAN
Menetapkan fatwa tentang pluralisme agama dalam pandangan Islam
Pertama : Ketentuan umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :
1.pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenaya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu setiap pemeluk agama tidak mengklaim bahwa agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan disurga.
2.Pluralitas adalah sebuah kenyataan bahwa dinegara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
3.Liberalisme adalah memahami nash nash agama(Al Qur-an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas dan hanya menerima doktrin doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
4.Sekulerisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama, agama hanya mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasar dengan kesepakatan sosial.
Kedua: Ketentuan Hukum
1.Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan agama islam
2.Umat islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan liberalisme agama.
3.Dalam masalah aqidah dan ibadah umat islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampur adukkan aqidah dan ibadah umat islam drngan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain
4.bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (plularisme agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat islam bersikap eksklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 jumadil akhir 1426 H 29 juli 2005

MUSYAWARAH NASIONAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

CATATANKOE :
Fatwa yang dilupakan,
Hai pejabat, hai politikus jangan korbankan aqidahmu hanya karena materi,
sesungguhnya haram mengucapkan, mendatangi kegiatan agama lain.
Dan jangan kau jual ayat ayat Alloh

product@catatanislamkoe.blogspot.com

Tidak ada komentar: