28.10.08

PERNIKAHAN

PERNIKAHAN DALAM ISLAM

" Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu menyatu dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang, sesungguhnya yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir"

PERNIKAHAN :
Yaitu ikatan hubungan wanita dan pria yang syah berdasarkan syariat islam, guna membentuk rumah tangga sebagai sunnah Rasulullah.

Pernikahan jahiliyah :
Pernikahan sudah dikenal sejak jaman nabi Adam, dimana pada jaman itu terdapat pernikahan jahiliyah yang hingga kini masih ada, yaitu antara lain,

1.Pernikahan sementara/kawin kontrak
Yaitu seorang lelaki datang kepada lelaki yang merupakan wali/orangtua dari sigadis, kemudian ia membayar maharnya dan menikahinya.

2.Pernikahan Istibdha
Yaitu seorang suami menyuruh istrinya melakukan hubungan suami istri dengan lelaki lain dengan tujuan mendapatkan keturunan/memasukkan sel sperma lelaki lain kedalam rahim wanita.

3.Hamil diluar nikah (LKMD=Lamaran Kari Meteng Disik (bhs.jawa))
Yaitu hubungan seorang wanita dengan banyak lelaki kemudian hamil, untuk mengetahui siapa yang akan menjadi ayah sijabang bayi itu dikupulkanlah para lelaki itu untuk ditunjuk atau diundi menjadi suami sigadis.

Itulah beberapa contoh pernikahan jahiliyah diaman saat ini masih kita jumpai diera yang penuh kebebasan sex dan pergaulan, kumpul kebo, istri simpanan, wil/pil, yang semuanya perbuatan jahiliyah modern.

KRITERIA PERNIKAHAN ISLAM
Dlam syariat islam pernikahan dianggap syah dan halal apabila memenuhi syarat sbb :

1.Ada wali yang menyetujui dan merestui pernikahan
Islam menjunjung tinggi kehormatan seorang wanita, untuk itu dalam setiap pernikahan seorang wanita wajib disertai wali lelaki dengan tujuan agar simempelai wanita tidak tertipu dan dibujuk lelaki yang tidak bertanggung jawab."Seorang wanita tidaklah dapat menjadi wali wanita lain dan seorang wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri, karena yang menikahkan dirinya sendiri adalah pelacur"(HR.Ibnu Majah)

2.Pengantin pria membayar mahar
Mas kawin/mahar merupakan pertanda bagi penghargaan pada wanita yang dinikahi dan bukan sebagai uang sewa atau pembelian.
"Dan berikanlah mas kawin/mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh ketulusan"(QS:An-Nissa':4)
Inilah pernikahan dalam islam, suatu ikatan yang didasari oleh ketulusan, pengahargaan, penghormatan dan kepercayaan dari kedua belah pihak, sehingga terjalin hubungan yang romantis dimana istri berkewajiban mentaati suami dan suami berkewajiban menafkahi, mendidik dan melindungi istri.

3.Pernikahan diumumkan dimasyarakat
Pernikahan dilangsungkan dihadapan para saksi atau diumumkan melalui walimah. Tuntunan ini guna menjaga kehormatan tali pernikahan, sehingga tidak timbul fitnah karena masyarakat sudah tahu siapa sumai dari siwanita, sehingga lelaki tidak menggoda/mengganggu siwanita.
"Semoga Allah melimpahkan kebahagiaan bagimu, buatlah acara walimah walau hanya dengan seekor kambing"(HR.Mutaffaqunalaihi)

4.Pasangan yang shalih dan shalihah (seiman/seagama)
Yaitu kedua pasangan harus sama-sama beragama islam.
" Dan janganlah engkau menikahi wanita-wanita musrik(non islam), sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang beriman lebik baik daripada wanita musyrik walau ia menawan hatimu.
Dan jangan kamu menikahkan orang musyrik dengan wanita muslimah sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak beriman lebih baik daripada lelaki musyrik walau ia menawan hatimu.
Sesungguhnya mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak kesurga dan ampunan-Nya dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran "(QS:Al-Baqarah:221)

Budaya pernikahan antar agama yang saat ini lagi trend karena alasan ,kebebasan, pluralisme, mereka rela menggadaikan aqidahnya. Pernikahan seorang wanita/pria muslim dengan pria/wanita non muslim adalah "HARAM", hubungan mereka adalah perzinahan berkelanjutan sebelum mereka muslim. Walaupun syah menurut pengadilan agama tapi dihadapan Allah hubungan mereka tetap zinah, tergantung kita sebagai muslim taat pada Allah atau Thagut. Siwanita dari pasangan yang tidak seagama/seiman boleh dinikahi lelaki lain begitu sebaliknya karena hubungan mereka tidak syah sebagai suami istri. Dengan kata lain pernikahan lain agama adalah pernikahan jahiliyah modern/zinah ilegal.

TUJUAN PERNIKAHAN
Setiap orang ketika melakukan suatu perbuatan pasti ada tujuan yang ingin dicapai, berikut adalah tujuan pernikahan dalam islam

1.Menjaga diri dari berbuat maksiat
" Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mampu memikul tanggang jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan menikah engkau mampu menundukkan pandanganmu dan menjaga kemaluanmu. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa karena puasa dapat mengendalikan dorongan nafsumu "(HR.Mutaffaqunalaih)

2.Mengamalkan sunnah Rasulullah
Salah satu bentuk pengakuan sebagai umat islam dan umat rasulullah Muhammad s.a.w,
"Sesungguhnya aku Rasulullah menjalankan shalat malam, dan juga tidur, berpuasa dan kadangakala tidak (puasa sunnah) dan aku juga menikahi wanita, barangsiapa yang tidak suka ajaranku maka ia bukan termasuk golongan umatku "(Muttafaqunalaih)

3.Meneruskan keturunan
Suatu hal yang lazim dalam pernikahan adalah melahirkan keturunan yang merupakan penerus keluarga, karena diatas punggung merekalah tanggung jawab perjuangan, dakwah, pembelaan agama dan negara. Jumlah penduduk merupakan salah satu faktor ketahanan suatu negara. Sehingga banyak negara kafir berusaha mengurangi penduduk muslim dengan berbagai cara, KB ataupun perang.
Ada perbedaan dikalangan ulama mengenai program KB (keluarga bencana) sbb :

1.Mereka yang tidak setuju/menharamkan
Ulama yang mengharamkan KB dengan alasan, KB merupakan program orang kafir untuk mengurangi jumlah penduduk muslim. Dan haram karena mereka berKB karena anak anaknya tidak dapat makan, karena Allah menjamin rezeki tiap makhluk-Nya.

2.Yang membolehkan
Yang membolehkan alasanya dengan berKB maka penddidikan anak terjamin karena orang tua tidak kuwalahan dalam mendidik anak.

Dari perbedaan diatas ada beberapa ulama yang mengambil kesimpulan bahawa berKB boleh asalkan dengan tujuan untuk mengatur jarak kelahiran, bukan membatasi jumlah anak yang dilahirkan.

Itulah sedikit penjelasan betaga agungnya pernikahan dalam syariat islam.

product@catatanislamkoe.blogspot.com

Tidak ada komentar: